PERSYARATAN REKOM STRTTK

Berdasarkan peraturan organisasi Pengurus Daerah PAFI Provinsi Riau dan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Berikut adalah Syarat-Syarat untuk memperoleh Rekomendasi STRTTK sebagai berikut :

  1. Scan Formulir Permohonan Rekomendasi STRTTK
  2. Scan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Peraturan Organisasi Bermaterai
  3. Scan Surat Keterangan Resertifikasi dari PC PAFI setempat (bagi Perpanjangan STRTTK)
  4. Scan KTP
  5. Scan Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI (KTAN)
  6. Scan Ijazah
  7. Scan Surat Sumpah
  8. Scan Sertifikat Kompetensi
  9. Scan STRTTK lama
  10. Scan Kwitansi Pembayarab Sertifikat Kompetensi
  11. Scan Kwitansi Lunas Iuran Anggota PAFI tahun terbaru

Catatan.
Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik dapat di download di http://bit.ly/FORMSTRTTK_PDRIAU dan Dokumen tersebut dijadikan 1 File PDF untuk diupload

Alamat

Jalan Swakarya Gg Gembira No.98
KOTA PEKANBARU
RIAU

Kontak

Email: pbfi.pckotbpckbnbbre@ybhoo.co.id
Telp: 081315318212
Fax: -
Rekening Organisasi:
BANK BRI KC PEKANBARU SUDIRMAN, 0170-01-014057-53-1, ATAS NAMA : PC PAFI PEKANBARU